Menteri ATR: Kita tak Usah Berprasangka Kecurangan Pemilu

Menteri ATR: Kita tak Usah Berprasangka Kecurangan Pemilu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa Demokrat tidak akan berprasangka soal adanya kecurangan dalam pemilu 2024.

Meski demikian, Menteri ATR/Kepala BPN ini memahami bahwa adanya usulan hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024 tersebut merupakan hal wajar karena menjadi bagian dari ekspresi pascaperhitungan suara.

"Yang jelas kita tidak usah prejudice soal kecurangan dan sebagainya. Saya tahu ini adalah bagian ekspresi dari berbagai kalangan pascapenghitungan suara. Itu wajar. Setiap tahun pemilu di negara mana pun selalu ada isu-isu demikian," ujar AHY di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

AHY pun meyakini pemenang dalam Pilpres 2024 sudah terlihat meskipun hasil perhitungan masih sementara. Meski demikian, ia menegaskan akan menghormati hasil hitung resmi dari KPU. "Tetapi yang jelas kita justru harus move on," lanjut dia.

Ia menyampaikan, banyak tantangan yang harus dihadapi dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. Karena itu, AHY menekankan perlunya melakukan rekonsiliasi untuk membangun bangsa.

Jika ada pihak yang tidak puas terhadap hasil pemilu, maka sudah ada mekanisme pengaduan. Menurutnya, hal itupun merupakan hak warga negara dan partai politik untuk mengadukan indikasi adanya kecurangan.

"Tetapi saya tidak ingin terjebak kita terlalu carut marut dalam isu-isu semacam itu karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan," kata AHY.

Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Hak angket dapat diusulkan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk, hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," ujar Ganjar lewat siaran pers di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi".

Menurut Ganjar, hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Terutama, sambung dia, terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang terdapat banyak indikasi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ganjar mengaku, menerima ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024. Dia menegaskan, indikasi kecurangan seperti itu tak bisa dibiarkan.

"Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol nggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," ujar Ganjar.

Sumber: republika
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita