Menggelembung, Surat Suara di TPS Mayang Jember Dihitung Ulang

Menggelembung, Surat Suara di TPS Mayang Jember Dihitung Ulang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 25 Desa Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur dihitung ulang.

Penghitungan ulang itu dilakukan pada Minggu malam (18/2) setelah sejumlah saksi mengajukan keberatan atas selisih 35 suara DPT plus cadangan 2 persen dengan hasil pencoblosan.




"Jumlah suara di DPT plus suara cadangan 270, namun hasil pencoblosan suara sah ditambah suara tidak sah menjadi 305 suara, sehingga ada selisih 35 suara," ucap saksi DPAC PKB Kecamatan Mayang, Muhammad Arifin dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (19/2).

Akibat adanya suara menggelembung itu, semua saksi meminta PPS dan PPK membuka kotak suara dan menghitung ulang.

Senada dengan Arifin, saksi Partai Nasdem, Zainal Abidin mengamini ada temuan suara partai dari 30 suara menjadi 58 suara. Setelah dilakukan musyawarah, penghitungan ulang akhirnya dilakukan panitia.

"Alhamdulillah sudah terselesaikan dengan baik. Jumlah surat suara yang dikeluarkan 270, sudah sesuai hasil pencoblosan sebanyak 270 suara," demikian kata saksi dari Gerindra, Efendi. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita