Mengapa KPU Kini Irit Bicara Soal Sirekap yang Disebut Mahfud Amburadul?

Mengapa KPU Kini Irit Bicara Soal Sirekap yang Disebut Mahfud Amburadul?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pemilu 2024 belakangan memicu kegaduhan khususnya terkait input data dari petugas KPPS hingga angka-angka penghitungan ditampilkan di Sirekap. Namun, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos kemarin, enggan membeberkan alasan di balik kebijakan tidak memperbolehkan petugas KPPS melakukan koreksi apabila data raihan suara Pilpres 2024 yang diunggah di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tak sesuai dengan Formulir C.Hasil.

"Dari sisi datin (data dan informasi) kami menyiapkan sesuai proses bisnis yang sudah dilakukan," kata Betty ketika ditanya alasan di balik kebijakan itu, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Ketika ditanyakan kembali alasannya, Betty justru menyebut bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sudah memberikan penjelasan dalam konferensi pers pada Senin (19/2/202). Padahal, Hasyim dalam jumpa pers tersebut tak memberikan penjelasan terkait hal itu. Bahkan, KPU tidak memberikan sesi tanya-jawab kepada wartawan saat itu.

Betty juga merespons singkat desakan yang disampaikan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD agar dilakukan audit forensik oleh lembaga independen terhadap Sirekap. Betty menyebut bahwa audit sudah dilakukan seusai peraturan presiden (perpres).

"(Audit terhadap Sirekap) sudah dilakukan," kata Betty.

Ketika ditanya lembaga apa yang melakukan audit terhadap Sirekap, Betty tak mau menyebutkannya. "Anda silakan baca, kami sudah melakukan itu, nanti silakan dikoordinasikan," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu.

Betty enggan merespons panjang lebar ketika ditegaskan bahwa Mahfud ingin audit dilakukan oleh lembaga independen. "Kami sesuai dengan SPBE Perpres yang sudah dilakukan," jawabnya singkat.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa berbagai elemen masyarakat sudah menyuarakan masalah dari Sirekap. Bahkan, sudah ada beberapa pihak yang yang mengusulkan untuk dilakukan audit digital forensik terhadap sistem tersebut.

"Jadi itu supaya diaudit, benar itu bagaimana kok bisa terjadi amburadul begitu? Berbagai karena kesalahan secara teknologis itu kan ditemukan ada, kalau ketahuan salah di sini, pindah ke daerah lain itu kan ada juga," ujar Mahfud di MMD initiative, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Sebagai gambaran, Sirekap merupakan aplikasi untuk menampung Formulir C.hasil (hasil penghitungan suara) yang diunggah oleh KPPS. Caranya, petugas KPPS memfoto Formulir C.Hasil, sehingga angka raihan suara di dalamnya akan terkonversi menjadi data numerik.

Hanya saja, hasil konversi itu tak selalu sama dengan data yang tertera dalam Formulir C.Hasil. Untuk raihan suara pemilihan legislatif (pileg), petugas KPPS diperbolehkan melakukan koreksi data di Sirekap agar sesuai C.Hasil.

Namun, KPPS tidak diberikan kewenangan koreksi apabila ada kesalahan data untuk raihan suara pilpres. KPPS hanya bisa memberikan tanda di aplikasi Sirekap bahwa ada perbedaan data hasil pemindaian. Adapun koreksi data hanya bisa dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU kabupaten/kota.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik pada Senin (19/2/2024) malam menjelaskan bahwa sistem Sirekap untuk pemindaian formulir C.Hasil pilpres dan pileg menggunakan teknologi berbeda. Untuk pemindaian C.Hasil pilpres memakai teknologi OMR (Optical Mark Recognition). Dengan teknologi tersebut, petugas KPPS tidak bisa mengoreksi jika hasil unggahan di Sirekap berbeda dengan formulir C.Hasil.

Untuk pemindaian formulir C.Hasil pileg DPR/DPRD dan DPD, kata dia, sistem Sirekap menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition) sehingga petugas KPPS bisa melakukan koreksi data apabila terdapat kesalahan data. Sebagai catatan, KPU mempublikasikan data raihan suara yang terkumpul di Sirekap kepada publik lewat laman http://pemilu2024.kpu.go.id/. Publikasi bertujuan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat, Jaga Pemilu mengatakan, persoalan salah input dalam aplikasi Sirekap milik KPU menjadi pelanggaran tertinggi yang diperoleh pada H-1 hingga H+3 hari pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu. Jaga Pemilu juga mencatat, pelanggaran tertinggi berikutnya adalah kesalahan administrasi tata cara pelayanan pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan para petugas KPPS di lapangan.

"Sejak Orde Baru berakhir, ini adalah pemilu keenam yang kita lakukan. Sangat disayangkan bahwa sudah enam kali berturut-turut kita melakukan pemilu, berbagai kecurangan atau kesalahan yang terjadi, termasuk kesalahan administratif seperti dua hal tertinggi tersebut, belum bisa diminimalisir," kata Sekretaris Perkumpulan Jaga Pemilu Luky Djani akhir pekan lalu.

Luky menjelaskan, kedua pelanggaran itu diperoleh dari pantauan yang Jaga Pemilu lakukan di hampir 7.000 tempat pemungutan suara (TPS) di lapangan, baik oleh penjaga pemilu yang teregistrasi, maupun dari masyarakat umum. Keduanya berbeda dari isu pelanggaran tertinggi sebelum hari H yang didominasi oleh ketidaknetralan aparat. 

"Selain salah input Sirekap dan kesalahan administrasi tata cara pemilu, juga ada persoalan netralitas penyelenggara, politik uang di H-1 sampai menjelang pencoblosan atau yang dikenal sebagai serangan fajar. Juga ada pelanggaran terkait dengan Daftar Pemilih Tetap. Misalnya, ada nama di daftar tapi tidak menerima surat panggilan, atau sebaliknya, ada anggota keluarga yang sudah wafat tapi menerima surat panggilan," jelasnya. 

Luky melanjutkan, menurutnya Pemilu 2024 tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 1992 ketika Orde Baru masih berkuasa. Artinya, setelah 30 tahun Indonesia menyelenggarakan pemilu bebas, berbagai kesalahan masih terus terjadi hingga saat ini di pasca-reformasi. 

Pendiri JagaSuara2024 Hadar Gumay mengatakan, kesalahan penginputan data di Sirekap tidak bisa dianggap enteng. Ini karena data rekapitulasi yang secara manual akan dilakukan bertahap sesungguhnya bertumpu pada bahan awal dari aplikasi Sirekap.

Sehingga data Sirekap harus benar-benar jujur mencerminkan perolehan hasil dari TPS. "Jadi kalau bahan awalnya kotor, maka rekap manualnya pun akan tidak bersih," tuturnya.

Hadar mengutip temuan organisasinya yang mengambil 5.000 sampel data Sirekap yang tersebar di 1.172 kelurahan yang dipilih secara acak dan tersebar di 494 kabupaten/kota.

Dari sampel sebanyak itu, ditemukan 2,66 persen kesalahan suara sah tidak sama dengan jumlah suara paslon, 0,88 persen suara sah tidak sesuai dengan foto C hasil, dan 1,96 persen satu atau lebih suara paslon tidak sesuai dengan foto C hasil.

"Ada kemungkinan di antara sampel ada kesalahan yang telah diperbaiki sebelum diunduh, sehingga tingkat kesalahan sebenarnya lebih tinggi. Sirekap sesungguhnya alat bantu yang sangat penting, tapi sebagaimana alat, ia bisa direkayasa, sehingga harus diperhatikan dan diawasi betul," ungkap Hadar.

Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, mengatakan, Sirekap menjadi sorotan dan kontroversi di publik karena belum melewati tes dan uji yang cukup sebelum diterapkan di Pemilu 2024 ini. Ismail menilai mestinya, Sirekap masih perlu melalui serangkaian perbaikan sistem sebelum dipakai dan dapat diakses oleh publik.

"Teman-teman masyarakat sipil sudah tes sistemnya, emang ada fitur yang harus diperbaiki,  dan belum dites secara luas. Jadi kemungkinan salah ada, makanya yang terjadi sekarang jadi keniscayaan. Harusnya sudah cukup lama disiapkan, dan sudah dites luas," kata Ismail, kepada Republika, Senin (19/2/2024). 

Ismail melihat Sirekap jadi kerap error dalam penghitungan dan penjumlahan karena banyaknya netizen yang menemukan kesalahan-kesalahan. Sehingga Optical Character Recognition (OCR) yang dipakai melakukan kesalahan dalam sistem penghitungan. 

"Misalnya hal yang sederhana, salah OCR, kalau salahnya 1 persen saja dari 800 ribu DPT,  berarti itu sudah 8 ribu TPS.  Sebenarnya nggak banyak. Tapi kalau ditemukan oleh netizen, petugas lapangan, jadinya banyak. Makanya itu yang terjadi sekarang. Tidak ada OCR di dunia yang sempurna," ucap Ismail. 

Terlepas dari kontroversi dan kesalahan teknis pelaksanaannya, Ismail menilai kehadiran Sirekap sangat penting bagi publik dalam mengakses transparansi hasil Pemilu 2024. Bukan hanya publik pemilih, tapi juga bagi partai dan calon legilatif yang telah berjuang mendapatkan suara. 

Karena kata dia, akan lebih sulit untuk mengawal suara secara manual yang berjenjang dari TPS,  Kecamatan, KPU Kabupaten, KPU Provinsi hingga KPU tingkat pusat.

"Sirekap itu sangat dibutuhkan, karena ini jadi alat untuk menghitung. Jadi alat untuk publik untuk mendapatkan transparansi. Tidak bisa dianggap sebgai alat bantu yang bisa diabaikan," kata Ismail menambahkan.  []

Sumber: republika
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita