Megawati Mewanti-wanti, Hak Angket Jangan Dipolitisasi untuk Makzulkan Jokowi

Megawati Mewanti-wanti, Hak Angket Jangan Dipolitisasi untuk Makzulkan Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Megawati Mewanti-wanti, Hak Angket Jangan Dipolitisasi untuk Makzulkan Jokowi


GELORA.CO - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memperingatkan ke seluruh kadernya dan para partai koalisi pengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, untuk tidak membelokkan tujuan awal dari menggulirkan hak angket, yakni mengusut dugaan kecurangan pemilu.

Demikian disampaikan Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Ia mengatakan, Megawati sudah jelas bahwa memperingatkan semua pihak, bahwa dukungan dari putri dari Presiden Soekarno terhadap hak angket murni ditujukan untuk mengungkap dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada masa sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, dan setelah pencoblosan.

Dia menjelaskan, dari sisi hukum, proses pemakzulan presiden terpisah dari hak angket yang akan digulirkan di DPR RI. "Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur," kata Todung, dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).

Ia kembali menekankan, komitmen PDIP bukan untuk memakzulkan presiden, tetapi membongkar kecurangan, kemudian mengoreksi kecurangan itu. "Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan," tutur dia.

Sebelumnya, cawapres nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan,  jalur politik lewat hak angket untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilu 2024 bisa saja berujung ke impeachment presiden. Namun, hal itu tergantung pada solidaritas partai politik di parlemen. Baik koalisi pengusung paslon nomor urut 1 dan 3.

Ia juga menggarisbawahi bahwa yang bisa menggiring hak angket di parlemen adalah partai politik bukan paslon. Sementara, paslon menyelesaikan lewat jalur hukum yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).  

"Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket. Sehingga, keliru bagi mereka yang mengatakan kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan lewat hak angket. Bisa, dong!" ujar Mahfud di akun media sosialnya dan dikutip pada Senin (26/2/2024). 

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita