GELORA.CO -Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming tengah diperbincangkan karena kedapatan berkeliaran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ), Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Padahal Maming berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Isu liar pun berkembang akibat peristiwa ini. Salah satunya dikatakan Maming melakukan perjalanan dengan bebas dari Banjarmasim menuju Surabaya, Jawa Timur, menggunakan pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Banjarmasin – Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.
Kalapas Klas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo menyatakan pemberitaan itu tidak benar. Ia menegaskan bahwa kepergian Maming memiliki tujuan jelas.
“Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin,” kata Wachid, Selasa (20/2).
Maming telah mengantongi izin pergi ke Banjarmasin. Hal itu berdasarkan Penetapan Hakim Ketua PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor :
437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonam bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.
Dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan bukan bebas berkeliaran, tapi mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.
“Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” jelasnya.
Wachid menyatakan, selesai persidangan di Banjarmasin yang bersangkutan langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin dan yang bersangkutan kini sudah kembali ke selnya. "Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang,” lanjutnya.
Sumber: jawapos