GELORA.CO - Eks Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy menilai usulan hak angket yang disampaikan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo tidak akan berpengaruh terhadap hasil Pemilu 2024.
Sehingga cara tersebut dianggap tidak efektif bila diterapkan oleh kubu 01 dan 03.
"Desakan untuk hak angket di DPR sekarang itu adalah pekerjaan yang sia-sia. Kontra produktif, karena nggak bakalan, nggak ada connecting-nya dengan penyelengaraan pemilu, tidak bisa mengubah hasil Pemilu," kata Lukman di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2).
Lukman mengatakan, hak angket atau interpelasi DPR RI diatur dalam Undang-Undang MD3. Sedangkan sengketa Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Antar dua undang-undang ini tidak memiliki instrumen yang saling menghubungkan.
Oleh karena itu, hak angket tidak bisa mengubah hasil Pemilu. Kewenangan memutus ada di tangan Bawaslu. Jika ada gugatan bisa sampai tahap Mahkamah Agung (MA).
"Hak angket yang didorong oleh Pak Ganjar Pranowo kemudian menjadi inisiasi misalnya oleh tiga fraksi ini, termasuk PKB sebagai partainya tempat saya selama ini bernaung, itu sia-sia, pekerjaan sia-sia, kontra produktif," jelasnya.
Ketua Panja UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut mengatakan, jika mempersoalkan hasil Pemilu, maka kubu 01 dan 03 harus menunggu KPU menetapkan pemenang Pemilu 2024. Lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Termasuk mengevaluasi undang-undnag nomor 7 tahun 2017 juga boleh oleh DPR. Karena merasa mungkin sistem sekarang ini membuka peluang untuk kecurangan atau membuka peluang pertarungan internal saling bunuh di antara partai ketika pileg, misalnya," ungkapnya.
Namun, jika menggunakan cara hak angket, hanya akan membuat kehaduhan. "Hak angket sekarang, misalnya dilaksanakan, ini hanya akan menimbulkan kegaduhan saja. Gaduh saja politik jagat nusantara ini. Nggak ada hasilnya, tidak akan ada hasil yang produktif untuk membangun demokrasi," pungkas Lukman.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR. Adapun partai pengusung pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang berada di DPR saat ini adalah PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar di Jakarta, Senin (19/2).
Ganjar menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan dan PPP, telah disampaikannya dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024.
Sumber: jawapos