GELORA.CO - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan, hak angket tidak akan memengaruhi hasil Pilpres 2024. Hak angket juga tidak akan mengubah keputusan KPU atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024.
"Siapa yang boleh diangket itu? Ya pemerintah, pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya. Angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, tidak akan mengubah keputusan MK nantinya," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (26/2).
Mahfud menyatakan, hak angket digulirkan untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024, sangat boleh dilakukan oleh DPR. Hak angket ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakan terkait pemilu, bukan hasil pemilu.
"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?," ucap Mahfud.
Mahfud menyebut, hak angket akan menyelidiki kebijakan pemerintah terkait proses pemilu. Menurutnya, DPR bisa meminta keterangan KPU dan Bawaslu terkait pemilu, tetapi sasaran angket tetap pemerintah.
"Jadi kalau ketua KPU dan Bawaslu itu enggak bisa diangket. Yang bisa ada angket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh kan kebijakan kemudian dikaitkan dengan pemilu tetapi yang diperiksa tetap pemerintah. Itu tinggal politiknya saja," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong DPR RI membentuk hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usulan itu disambut baik partai pengusungnya di parlemen, yakni PDI Perjuangan.
Bahkan, kekinian tiga parpol pengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni Partai NasDem, PKS dan PKB sepakat untuk menggulirkan pembentukan hak angket di parlemen.
Sumber: jawapos