Mahfud MD: KPU Sudah Berkali-kali Melakukan Pelanggaran, Hati-Hati

Mahfud MD: KPU Sudah Berkali-kali Melakukan Pelanggaran, Hati-Hati

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan keputusan dan menyatakan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik. 

Pelanggaran kode etik itu buntut dari menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.


Keputusan DKPP itu mendapat respons dari Cawapres nomor 3 Mahfud MD. Dia mengingatkan agar KPU lebih hati-hati. Mengingat ada pelanggaran etik yang telah diputuskan oleh DKPP.

Mantan Menko Polhukam itu mengingatkan bahwa KPU telah beberapa kali melakukan pelanggaran. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pun sudah mendapatkan dua kali peringatan keras.


"KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, banyak sekali. Saudara Hasyim Asy'ari sudah mendapatkan dua kali peringatan keras," ujar Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta yang dilansir Antara Selasa (6/2).

Mahfud Md menyatakan, jika KPU atau Hasyim Asy'ari kembali melakukan pelanggaran, tindakan pemecatan harus dilakukan. "Jika terjadi pelanggaran lagi, baik oleh KPU maupun Hasyim Asy'ari, maka dia harus diberhentikan," tegas Mahfud.

Meskipun DKPP memutuskan adanya pelanggaran etik, Mahfud Md menyatakan bahwa secara hukum, prosedur pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap sah dan tidak akan dipengaruhi oleh putusan DKPP.


"Secara hukum, secara umum, prosedur pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Putusan DKPP tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah dibentuk," jelasnya.


Mahfud menjelaskan bahwa keputusan DKPP hanya bersifat pribadi terhadap anggota KPU, tidak mempengaruhi keputusan institusi KPU secara keseluruhan.

"DKPP mengadili pribadi-pribadi anggota KPU. Bukan keputusan KPU-nya yang tidak dimasalahkan. Ini menyangkut pribadi, Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya," tambahnya

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita