"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU," ujar Mahfud Md, di Sleman, Minggu (25/2/2024).
Mahfud mengatakan, hak angket pun tidak akan mengubah apapun yang nanti akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu.
"Tidak akan mengubah keputusan MK nantinya," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, jika pun dipaksakan, hak angket nantinya hanya mampu menyasar terkait kebijakan maupun anggaran pemerintah dalam menyokong pemilu.
"Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu tidak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, dirinya tak ingin terlalu ikut campur terkait usulan hak angket ini. Sebab, samnbung Mahfud, hal itu merupakan ranah dan kewenangan milik DPR dan partai politik.
"Saya nggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," kata Mahfud.
Sumber: inilah