Harapan itu kandas karena ditemukannya pelanggaran yang luar biasa dari aparatur sipil negara (ASN).
Demikian yang diungkapkan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty, Rabu (14/2/2024).
Menurut Lolly, netralitas ASN merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang paling mencolok.
Dari data yang dimilikinya, pelanggaran netralitas ASN menjadi kedua yang terbesar setelah pelanggaran etik para penyelenggara pemilu.
“Dari 1.200 lebih penanganan pelanggaran yang ada di Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN itu menjadi kedua yang terbesar setelah pelanggaran etik penyelenggara pemilu,” kata Lolly kepada Kompas.com di Cianjur, Rabu (14/2/2024) petang.
Menurut Lolly, pelanggaran ASN ini perlu kajian mendalam karena dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kendati demikian, pelanggaran netralitas ASN bisa terjadi atas inisiatif sendiri atau karena terkondisikan.
“ASN itu juga kan manusia, person to person, ya. Kita tidak tahu," ujarnya.
"Dalam proses inilah maka Bawaslu selalu melakukan upaya penanganan pelanggaran untuk memastikan itu tadi, bahwa kita mau melihat siapa, ada apa, dan bagaimana," katanya lagi.
“Itu kan bagian yang memang harus ditempuh Bawaslu untuk menentukan sebuah perkara ini memenuhi pelanggaran atau tidak,” imbuhnya.
Sumber: wartakota