Ketua Pimpinan Pusat (PP) Bidang Hukum dan HAM Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mengatakan putusan ini adalah kejujuran sejarah.
"Itu kejujuran sejarah, hukum sejarah sudah diungkapkan melalui putusan DKPP. Nah artinya dengan putusan DKPP itu ada problem etik yang semakin memuncak, puncaknya pada putusan terhadap KPU tadi," kata Busyro di acara Forum Cik Di Tiro di UII Kampus Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Senin (5/2).
Kaesang Pangarep di acara konsolidasi akbar PSI, 21 Januari 2024 Foto: YouTube/@SolidaritasID
Eks Pimpinan KPK ini mengatakan penyelesaian secara hukum di Indonesia sudah hampir mustahil karena Mahkamah Konstitusi sebagai puncaknya telah direnggut independensinya.
"Kalau penyelesaian secara hukum di Indonesia itu hampir mustahil karena Mahkamah Konstitusi sebagai puncak itu pun juga sudah direnggut independensi martabatnya oleh pihak-pihak yang terkait dengan keluarga Gibran, lalu sekarang kuncinya ialah problem etik ini harus menjadi agenda seluruh elemen kekuatan masyarakat sipil," katanya.
Menurutnya saat ini perlu ada tekanan massal kepada Presiden Jokowi.
"Supaya Presiden Jokowi mempertimbangkan dengan saksama yaitu agar anaknya yang walaupun sudah jadi cawapres resmi calon, paslon cawapres, tapi dengan putusan DKPP catat secara etika dan moral sekaligus, sebaiknya dipertimbangkan untuk memerintahkan mundur. Sebagai presiden," katanya.
Lalu bagaimana mekanismenya jika Gibran mundur sebagai cawapres?
"Perjuangan menegakkan etika tidak dibatasi oleh ruang waktu dan hukum apalagi politik," katanya.
"Mekanismenya itu bisa disepakati, ada satu pertemuan tokoh-tokoh masyarakat sipil yang memiliki track record yang bagus untuk mengambil keputusan darurat etika kenegaraan sekarang," katanya.
Sumber: kumparan