Bahkan atas dugaan tersebut, Komisiioner KPU Wonosobo itu sampai dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ada dugaan bahwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Wonosobo itu meminta panitia pemilihan tingkat kecamatan hingga desa menangkan Ganjar-Mahfud.
Pihak Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu Bersih (Kompilasi), mendatangi kantor Bawaslu Wonosobo untuk melaporkan dugaan kecurangan dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Wonosobo.
Koordinator koalisi, Abdul Kholik Arif, mengungkapkan bahwa laporan ini adalah sesuatu yang tidak boleh diabaikan karena sudah ada rekaman yang mereka dengarkan berkali-kali.
Rekaman tersebut menyiratkan bahwa praktik serupa juga telah dilakukan di hampir seluruh Jawa Tengah demi kemenangan pasangan calon nomor urut 3.
Laporan dari kelompok ini langsung diterima oleh Komisioner Bawaslu Wonosobo beserta petugas Gakkumdu.
Dalam laporan yang disampaikan, Abdul Kholik Arif menjelaskan bahwa kelompoknya juga telah menyerahkan beberapa bukti berupa foto pertemuan dan rekaman pembicaraan.
Abdul Kholik menyatakan bahwa sejumlah uang telah diserahkan kepada beberapa desa, dengan rincian sekitar 10 Kecamatan PPK dan 122 PPS.
"Telah diserahkan sejumlah uang untuk sejumlah desa, kalau tidak keliru 10 Kecamatan PPK dan 122 PPS," terang Abdul.
Semua bukti ini akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu dalam penyelidikan lebih lanjut.
Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilihan umum memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan integritas proses demokrasi di Indonesia.
Tentunya laporan atas dugaan tersebut yang diterima harus ditindaklanjuti dengan serius dan teliti, tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan pribadi dari pihak-pihak terkait.
Bawaslu harus menjadikan laporan ini sebagai kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka dapat bertindak profesional dan objektif dalam menyelesaikan masalah ini.
Penting bagi Bawaslu untuk memberikan perlindungan kepada para pelapor yang berani mengungkapkan kecurangan dalam pemilihan umum.
Pelapor tentu saja membutuhkan jaminan bahwa mereka tidak akan menghadapi ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang ingin menyembunyikan praktik curang tersebut.
Bawaslu harus menjamin kerahasiaan identitas para pelapor dan menyediakan mekanisme perlindungan yang memadai.
Sumber: disway