Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka, KPK Beberkan Motif Ari Suryono Kutip Dana Insentif

Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka, KPK Beberkan Motif Ari Suryono Kutip Dana Insentif

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono kemarin (23/2).


Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif yang penanganannya dimulai setelah operasi tangkap tangan (OTT) di kabupaten tetangga Surabaya itu akhir bulan lalu.

Ari ditetapkan tersangka setelah diperiksa KPK. Sebelumnya, Ari dua kali dipanggil dan diperiksa lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, dari pemeriksaan-pemeriksaan itu, penyidik menjadikan Ari sebagai tersangka. Penyidik mendapati bahwa Ari terlibat dalam pemotongan dana insentif bersama Kasubbag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati yang lebih dulu jadi tersangka. ”KPK menetapkan satu orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban dengan status tersangka,” kata dia.

Orang yang dimaksud Ali tidak lain adalah Ari. Berdasar pendalaman penyidik KPK melalui serangkaian penyidikan, Ari telah memerintah Siska untuk menghitung besaran dana insentif berikut besaran potongan dana insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo. Potongan dan insentif itulah yang kemudian dipakai untuk kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau biasa dipanggil Gus Muhdlor.

Ali menyatakan bahwa besaran potongan dana insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo berkisar 10–30 persen. ”Sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” imbuhnya.

Untuk menutupi perbuatan terlarang itu, Ari memerintah Siska untuk menyerahkan kutipan dana insentif tersebut secara tunai. Sepanjang 2023, Siska mengumpulkan Rp 2,7 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ari langsung ditahan KPK. Dia menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK mulai kemarin sampai 20 hari ke depan. Persisnya sampai 13 Maret 2024.

Penyidik dapat memperpanjang penahanan yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan proses hukum di KPK. Oleh penyidik, Ari disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Berkaitan dengan Bupati Muhdlor yang juga sudah sekali diperiksa KPK, Ali meminta semua pihak menunggu dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Dia memastikan, instansinya menangani kasus tersebut sampai selesai.

”Bupati Sidoarjo kita tunggu dulu update-nya. Yang pasti kan kemarin untuk Pak AS (Ari Suryono, Red) diawali dengan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi,” terangnya. 

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita