Kampanye di Banyumas, Puan Maharani Diduga Bagi-bagi Amplop, Bawaslu Langsung Selidiki

Kampanye di Banyumas, Puan Maharani Diduga Bagi-bagi Amplop, Bawaslu Langsung Selidiki

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua DPR RI, Puan Maharani diduga membagi-bagikan amplop, kaos, dan jaket kepada ibu- ibu peserta kampanye di Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jumat (2/2/2024).

Kampanye PDI-P di lapangan Desa Rempoah ini diikuti ribuan ibu - ibu yang melakukan senam Sicita.


Puan Maharani sempat mengikuti senam bersama ibu - ibu dan membagi-bagikan hadiah.

Berkaitan bagi bagi amplop tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas melakukan penelusuran dugaan praktik politik uang di Lapangan Desa Rempoah, Banyumas.


"Itu kapasitasnya sebagai Ketua DPR RI, Puan hadir ke sini," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono, kepada tribunjateng.com.

Dalam konteks pengawasan, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

Meski begitu ia mengaku belum bisa memberikan pernyataan terkait dengan ada atau tidak adanya dugaan praktik politik uang.

Karena hal itu butuh penelusuran mengenai fakta di lapangan.

"Kalau dalam konteks kategori definisi politik uang itu berarti dia pertama menjanjikan memberikan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan bahan kampanye atau beberapa barang yang ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," jelasnya.


Dalam hal ini dilarang memberikan uang atau barang saat kegiatan kampanye.

Untuk itu pihaknya akan melihat apakah kehadiran Puan saat kegiatan di Baturraden tersebut dalam kapasitas resmi sebagai Ketua DPR RI bukan dalam kegiatan kampanye.

Bawaslu akan menelusuri apakah itu fakta.

Kemudian bagaimana di lapangan, kemudian bagaimana laporan rekan-rekan pengawas di lapangan terutama Panwaslu Kecamatan Baturraden.


Ia akan mengevaluasi terlebih dahulu Formulir Model A Pengawasannya.

Selanjutnya menyinkronkan antara fakta lapangan dan regulasi yang ada

Sumber: Tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita