Kalapas Sukamiskin Sebut Mardani Maming Dikawal Ketat, Rekaman CCTV Ungkap Tanpa Diborgol

Kalapas Sukamiskin Sebut Mardani Maming Dikawal Ketat, Rekaman CCTV Ungkap Tanpa Diborgol

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo menyatakan kepergian terpidana kasus dugaan korupsi Mardani H Maming ke persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin dikawal ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.

"Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin," ujar kata Wachid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).

Berbanding terbalik dengan pernyataan Kalapas, berdasarkan rekaman closed circuit television (CCTV) yang beredar, terlihat Maming tampak tengah berbincang-bincang dengan beberapa orang tanpa tangannya diborgol. Selain itu, tidak terlihat pengawal dari sejumlah aparat kepolisian.

Selain itu, berdasarkan manifest tiket pesawat citilink dengan nomor penerbangan QG 495 yang tersebar, Maming terditeksi tidak menuju Bandung, Jawa Barat, tempat Lapas Sukamiskin berada, namun mantan Bendahara Umum (Bendum) PBNU tersebut, justru terpantau ke menuju Surabaya, Jawa Timur.

Dikonfirmasi hal ini, Kalapas beralasan hal itu dikarenakan rombongan kehabisan pesawat. Kalapas menyebut, saat berangkat pun Mardani mesti transit dulu ke Surabaya baru setelahnya ke Banjarmasin.

"Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2) pagi. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya," kata Wachid.

Diketahui, Mardani Maming saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana 12 tahun atas kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Mahkamah Agung (MA) diketahui menolak kasasi Mardani Maming. Selain pidana penjara, Maming juga dijatuhi pidana denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Selain itu, Hakim Agung juga menjatuhi Maming dengan uang pengganti sebesar Rp 110.604.371.752 subsider empat tahun penjara.

Maming dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita