Kacau! Data C1 Suara Prabowo-Gibran Hanya 117, Real Count KPU Menggelembung Jadi 617

Kacau! Data C1 Suara Prabowo-Gibran Hanya 117, Real Count KPU Menggelembung Jadi 617

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC, Pratama Persadha mengungkapkan sejumlah kejanggalan hasil penghitungan suara pada situs pemilu2024.kpu.go.id pada salah satu TPS, yaitu TPS 013 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

“Jumlah suara yang dimasukkan kedalam sistem berbeda dengan lembar C1 dengan selisih sampai 500 suara,”ujarnya, Kamis (15/2/2024).

Tidak hanya jumlah suara, beberapa data yang tertampil di situs KPU tersebut juga berbeda dengan form C1 seperti jumlah DPT serta jumlah suara sah.

“Pada situs KPU, TPS tersebut terdapat 301 jumlah pengguna dalam sedangkan form C1 tertulis jumlah pemilih dalam DPT adalah 236, dimana hal ini sesuai dengan surat suara yang diterima oleh TPS tersebut yaitu sejumlah 241 surat suara,”ungkapnya.

Keanehan lainnya kata dia adalah jumlah suara sah di situs KPU hanya tertera 2 suara, sedangkan di form C1 sejumlah 202 suara, padahal pada baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah adalah betul sejumlah 204 suara sesuai dengan form C1 nya.

“Namun yang lebih memprihatinkan adalah jumlah perhitungan suara pemilihan presiden, dimana jumlah suara untuk paslon no 2 Prabowo-Gibran jumlah suara yang diperoleh tertulis di situs KPU adalah 617 suara, kelebihan 500 suara dari yang seharusnya adalah 117 suara seperti yang tertera pada form Plano C1,” ungkapnya.

Menurutnya, jika dilihat pada data TPS tersebut, sepertinya sistem entry data yang dipergunakan oleh KPU tidak memiliki fitur error checking, dimana seharusnya hal tersebut mudah saja dimasukkan pada saat melakukan pembuatan sistem, sehingga kesalahan memasukkan data baik disengaja maupun tidak disengaja tidak dapat terjadi.

“Jika dilakukan error checking pada saat entry, sistem akan menolak jika jumlah perolehan suara pemilihan presiden diatas jumlah suara yang sah. Kemudian Sistem juga akan menolak jika penjumlahan jumlah suara sah ditambah surat suara tidak sah tidak sama dengan baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah,” terangnya.

“Ini hanya contoh kesalahan di salah satu TPS. Siapapun pemenang kontestasi politik ini merupakan pilihan terbaik bangsa Indonesia, akan tetapi hal seperti ini seharusnya tidak terjadi karena rawan untuk menjadi kesalahan,”sambungnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang bisa mengakses hasil perhitungan suara di TPS masing-masing untuk mengecek.di website infopemilu2024.kpu.go.id kemudian pilih TPS masing-masing dan cek hasil perhitungan suaranya.

“Pastikan bahwa hasil yang ditampilkan di situs KPU tersebut sama persis dengan suara yang ada di TPS. Mari kita jaga agar Pemilu 2024 menjadi Pemilu yang jujur dan adil tanpa ada rekayasa,”pungkasnya.

Sumber: okezone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita