Jika PDIP Ngotot Hak Angket, Bukan Mustahil Kasus Harun Masiku Diungkap Lagi

Jika PDIP Ngotot Hak Angket, Bukan Mustahil Kasus Harun Masiku Diungkap Lagi

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Jika PDIP Ngotot Hak Angket, Bukan Mustahil Kasus Harun Masiku Diungkap Lagi


GELORA.CO - Pegiat media sosial Bachrum Achmadi menunjukkan sandera untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) agar tidak jadi mengajukan hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sandera tersebut adalah kasus Harun Masiku dan kasus elit PDIP lainnya yang diprediksi akan diungkap jika partai berlambang banteng itu ngotot untuk mengajukan hak angket.

"Bukan mustahil jika PDIP ngotot soal hak angket, bisa saja nanti kasus Harun Masiku diungkap lagi. Pada akhirnya PDIP melunak, kan para elit parpol kebanyakan tersandera kasus masing-masing, makanya bisa kayak kebo dicekok hidungnya!" ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (29/2).

Diketahui Harun Masiku yang merupakan mantan kader PDIP adalah salah satu dari 4 tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, dan dirinya hingga sekarang masih buron.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR sudah satu suara untuk mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Usulan tersebut akan diajukan usai masa reses selesai pada 5 Maret 2024.

"Apakah kita siap mengajukan hak angket? sangat siap. Apakah rakyat juga setuju dengan hak angket? sangat setuju. Apa menggunakan hak angket adalah hak yang konstitusional? sangat konstitusional dan tidak boleh ada suatu kekuatan pun yang menghambat konstitusi bergerak," ujar anggota Fraksi PDIP DPR Adian Napitupulu di Rumah Aspirasi, Jakarta, Jumat (23/2/2024), dikutip dari Republika.

Ia juga mengatakan, pendukung pasangan calon nomor urut 1 dan 3 mendukung pembentukan pansus hak angket tersebut. Sebab, banyak bukti yang menunjukkan adanya indikasi kecurangan Pemilu 2024.

"Hak angket itu diberikan oleh konstitusi kepada DPR dan tidak boleh ada satu orang pun atau satu kekuatan pun melarang hak itu untuk dilakukan oleh DPR. Kalau dia mencoba melarang hal angket itu, artinya yang dia larang itu hak konstitusional" ujar Adian.

Sumber: populis
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita