Hariyanto (40) melakukan aksi bejatnya itu dengan disertai ancaman.
Perlakukan tak senonoh ini terbongkar saat istri pelaku mengetahui korban dicium bibirnya saat berada di ruang tamu.
Kemudian terjadilah pertengkaran dan berujung pengakuan korban kepada ibunya tersebut yang sudah menjadi korban rudapaksa sejak SMP.
Polisi yang menerima laporan langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dengan menyetubuhi korban yang tak lain anak tirinya karena tergiur kemolekan korban.
"Saat melakukan aksinya kondisi rumah dalam keadaan kosong, di mana istri pelaku sedang ke pasar atau arisan," kata Kanit Reskrim Polsek Semboro Aipda Yayang Pangestu Wijaya, Selasa (20/2/2024).
Ia melanjutkan bahwa pelaku juga melakukan aksi bejatnya pada malam hari saat istri pelaku terlelap tidur.
Kini pelaku harus menanggung perbuatan busuknya itu dengan jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Sumber: okezone