"Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang 'Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas' atau yang kita kenal dengan Publisher Rights," kata Jokowi di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2).
Perpres Publisher Rights itu bernomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Ada tiga pertimbangan dalam Perpres tersebut:
- Pertama, jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.
- Kedua, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
- Ketiga, berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Perpres ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
Kerja sama perusahaan pers dengan platform digital
Ruang lingkup Perpres ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite dan pendanaan.
Platform digital yang dimaksud adalah perusahaan platform digital yang ditetapkan berdasarkan kehadiran Layanan Platform Digital di Indonesia.
Sedangkan untuk perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Dalam Pasal 7 Perpres tersebut diatur soal kerja sama tersebut.
(1) Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.
(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
Komite dibentuk Dewan Pers
Nantinya akan ada komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Komite akan melaksanakan tugasnya secara independen.
Komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital.
Komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahan platform digital atau perusahaan pers. Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 orang.
Fungsi komite:
a. Pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. pemberian rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan; dan
c. pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut salinan lengkap Perpres Publisher Rights