GELORA.CO - Beberapa hari menjelang pencoblosan dan penghitungan surat suara pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang, kepolisian di wilayah Polda Jabar mengirimkan surat permintaan data dan nama petugas KPPS.
Bahkan surat tersebut beredar di beberapa grup perpesanan seperti yang terlansir tertulis dari Polres Cimahi. Menanggapi hal itu Kordiv Humas dan Informasi Bawaslu Jawa Barat, Muamarullah mengatakan bahwa pihaknya memang tidak menerima tembusan surat tersebut.
Namun demikian jika memang permintaan surat tersebut hanya untuk koordinasi dengan petugas KPPS di masing-masing wilayah terkait pengamanan, itu merupakan hal wajar.
"Namun yang penting tidak ada unsur lain, yang menyimpang pada pelanggaran pemilu.
Sekali lagi kalau sifat untuk koordinasi tidak ada masalah dan masuk grup WhatsApp untuk mencegah pihak lain yang melakukan intimidasi terhadap KPPS itu tidak masalah," kata Muamarullah, saat dihubungi tvOnenews.com, Senin (12/2/2024).
Namun demikian Mumuh sapaannya mengatakan, dalam pemilu itu ada beberapa pihak yang harus netral, di antaranya TNI-Polri, ASN, guru, lurah sampai kepala desa.
"Jadi jangan sampai meminta nomor petugas penyelenggara pemilu lalu melakukan pengarahan untuk memenangkan salah satu calon, itu yang tidak boleh dan jelas melanggar," ungkapnya.
Sejauh ini, untuk Pemilu 2024 Mumuh mengatakan, untuk ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu berjumlah ada 9 orang. Bahkan jumlah laporan pelanggaran pemilu di Jawa Barat untuk tahun 2024, lebih landai dibanding Pemilu 2019.
"Hingga 27 Januari 2024 ada 9 kasus dugaan pelanggaran ASN pada pemilu, di antaranya 4 sedang berproses dan yang lainya sudah selesai," katanya.
Sementara itu beredarnya surat dari kepolisian yang meminta data dan nomor handphone Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditanggapi dengan santai oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo usai melaksanakan apel siaga dan patroli memasuki masa tenang pemilu, bersama Pemprov Jawa Barat di Sport Jabar Arcamanik.
"Jadi, di dalam surat itu juga memang sudah ditulis di dalam tujuan untuk memudahkan koordinasi pengamanan, tidak ada yang lain," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada wartawan, Jumat (9/2/2024). Ia mengatakan surat permohonan tersebut dibuat secara terbuka untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Apabila tertutup, Ibrahim mengatakan berpotensi akan terjadi kerawanan, sehingga lebih baik terbuka. "Surat itu merupakan wujud dari tanggung jawab yang dilaksanakan secara terbuka, supaya tidak dianggap ini sebagai hal dilaksanakan secara tertutup, karena kalau dilakukan secara tertutup maka akan lebih rawan," kata dia.
Ia mengatakan permohonan permintaan data dan nomor KPPS tidak hanya dilakukan di wilayah Cimahi. Namun, masing-masing polres memiliki strategi tersendiri untuk melaksanakan pengamanan tersebut.
"Ada beberapa hal yang menjadi inisiatif dengan tujuan pengamanan seperti yang di Cimahi ini kan, ini merupakan inisiatif dari pelaksana tugas di lapangan yang ada di Cimahi, tapi tidak ada lain tujuannya hanya untuk pengamanan," kata dia.
Dengan surat tersebut, ia kembali menegaskan sebagai wujud tanggung jawab dan cara mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Ibrahim menekankan tujuan polisi hanya satu yaitu melaksanakan pengamanan.
"Kalau misalnya memang ada hal yang melanggar, itu aturan kita sudah jelas. Silahkan dibuat saja laporan, kita terbuka untuk hal begitu," kata dia.
Ia menegaskan kepolisian menjaga netralitas sehingga tidak ada polisi yang berpihak dan mengindikasikan ada hal lain.
Terkait adanya anggota polisi yang bergabung di grup WhatsApp KPPS untuk diawasi, Ibrahim juga menghimbau untuk melaporkan jika ada pelanggaran.
"Kalau misalnya ada bergabung dengan WA grup itu silahkan diawasi, apabila ada pelanggaran silahkan dilaporkan, aturan kita jelas dan sanksinya juga sudah jelas," pungkasnya
Sumber: tvOne