"Mendukung usulan berbagai pihak agar DPR-RI menggunakan hak angket (penyelidikan) terhadap penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2024 agar proses pengusutan kecurangan bersifat komprehensif, baik hukum maupun politik," kata mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin yang memimpin pembacaan sikap tersebut di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.
Mereka berharap terdapat konsekuensi bila dugaan kecurangan itu terjadi melalui proses di DPR. Hasilnya diharapkan berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dari hasil penggunaan hak angket tadi, kami mendukung setiap penegakan konsekwensi hukum atas para pelaku pelanggaran termasuk jika berakibat pada pemakzulan presiden," ujar Din.
Di sisi lain, mereka juga mendesak agar dilakukan audit forensik terhadap IT Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lalu, pengenaan sanksi hukum dan etik atas mereka yang terbukti melakukan pelanggaran.
Berikutnya, mendesak pengulangan penghitungan suara berdasarkan hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah diverifikasi keabsahannya secara terbuka. Lalu, mendesak penghentian hasil penghitungan quick count hingga real count.
"Penghentian pengumuman Hasil Hitung Cepat (Quick Count), dan Hasil Hitung Riil (Real Count) oleh KPU sampai adanya penyelesaian masalah," ucap Din.
Para tokoh tersebut juga menyuarakan menolak Pilpres 2024. Mereka menilai kontestasi politik itu penuh dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Sebagai konsekuensi dari penolakan terhadap kecurangan pilpres TSM, kami menolak secara kategoris penyelesaian sengketa Pilpres 2024 melalui Mahkamah Konstitusi yang kami yakini tidak bersikap adil, objektif, imparsial, dan tidak akan lepas dari pengaruh kekuasaan eksekutif," jelas Din.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 135 tokoh. Mereka klaim masih banyak tokoh yang akan ikut teken sikap tersebut ke depannya.
Sumber: mediaindonesia