Penggugat Almas pun tampak hadir dalam sidang mediasi lanjutan tersebut.
Dalam sidang tersebut, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diwakili kuasa hukumnya, Richard Purnomo.
Humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto menyebut Gibran tak hadir dengan alasan tidak bisa meninggalkan kegiatannya.
Bambang mengatakan dalam sidang mediasi hari ini sebagai hakim mediator menanyakan kisi-kisi prinsipal penggugat jika terjadi perdamaian.
"Tinggal menunggu dari tergugat.
Disampaikan dari penggugat, setuju atau tidak, atau bisa dibicarakan, tindaklanjuti untuk tercapai perdamaian," kata Bambang, Senin.
Richard, mengatakan akan mempelajari lebih dulu proposal perdamaian tersebut.
"Kita masih mendengarkan juga sih mendengarkan apa yang dimau oleh penggugat. Sedang kami pelajari," katanya, Senin.
Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan, menjelaskan ada beberapa perbedaan antara proposal perdamaian saat mediasi dengan gugatan.
"Ada beberapa perbedaan yang tidak saya sampaikan di sini.
Masih tahap mediasi semua bahan pembicaraan dirahasiakan. Kami tadi proposal mediasi belum ada tanggapan, nah kita tunggu minggu depannya," kata Utomo usai mediasi, dikutip dari Kompas.com.
Dalam gugatannya, Almas antara lain meminta pengadilan menghukum Gibran untuk membayar Rp 10 juta yang akan disalurkan ke panti asuhan.
Almas juga meminta Gibran mengucapkan terima kasih kepada dirinya melalui jumpa pers dengan mengundang media massa nasional dan lokal.
Sumber: tribunnews