Enam orang oknum anggota polisi tersebut adalah Briptu AP, Bripda NA, Bripda SF, Bripda AG, Bripda FL, dan Bripda DP.
"Saat ini enam orang oknum anggota Polda Kalsel sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di sel tahanan Brimob sembari menunggu berkas pemeriksaannya rampung," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarmasin, Minggu (25/2).
Keenam polisi itu bertugas piket jaga tahanan ketika peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 11 Februari 2024.
Awalnya, para anggota petugas jaga menduga ada upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka di sel tahanan.
Saat itu, seorang pengunjung tahanan datang dan menitipkan paket makanan berupa tiga bungkus nasi goreng, tiga susu kotak dan tiga makanan ringan ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Banjarmasin.
Saat memeriksa kiriman makanan itu, petugas jaga menemukan ada dua paket sabu-sabu di dalam kemasan makanan ringan (snack).
Selanjutnya, enam petugas polisi yang piket melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tahanan di sel yang menjadi tujuan pengiriman paket makanan.
Namun, para tahanan tidak ada yang mengaku sehingga petugas emosi dan akhirnya terjadilah kesalahan prosedur dalam proses interogasi tersebut.
"Anggota memukul menggunakan tongkat polisi sehingga korban RRP mengalami patah kaki kanan, FA retak kaki kiri, RF memar kaki, AS memar kaki, M memar kaki, dan RP memar kaki," ungkap Adam didampingi Iptu Sutaryat yang mewakili Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Polisi Djaka Suprihanta.
Keenam orang tahanan yang mengalami penganiayaan sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.
"Perintah langsung Bapak Kapolda, anggota diproses kode etik dan dijatuhi sanksi sesuai aturan Polri," tegasnya.
Sedangkan untuk pelaku yang menitipkan paket makanan berisi sabu-sabu berinisial RY telah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
Sumber: inilah