Ada 4 aduan yang dialamatkan kepada Ketua KPU dan komisioner lainnya. Empat perkara tersebut yakni:
- Pengaduan Demas Brian Wicaksono (perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023);
- Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023);
- P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan
- Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023)
Para teradu diadukan karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres pada tanggal 25 Oktober 2023. Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam PKPU yang belum direvisi itu, usia peserta pilpres minimal 40 tahun, sedangkan Gibran saat itu berusia 36 tahun.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, putusan ini tidak ada kaitannya dengan nasib pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Ketua KPU RI dkk disanksi peringatan keras karena melanggar etik tidak menjalankan prosedur dalam revisi PKPU.
"Enggak. Ini kan murni putusan etik, tak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran). Tak ada," kata Hedyy di DPR RI, Senayan, Senin (5/2).
Selain itu, Heddy mengatakan putusan ini tidak memecat Hasyim Asya'ri sebagai Ketua KPU RI. Ia menegaskan ini hanya masalah etik.
"Enggak ada. Keputusan DKPP itu sikapnya bukan keputusan akumulatif. Itu aja, ya," kata Heddy.
Heddy juga disinggung soal Hasyim yang sebelumnya sudah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir terkait dalam kasus Hasnaeni.
Heddy menyebut karena putusan DKPP bukan akumulatif dan beda perkara, meski Hasyim disanksi teguran keras, tidak akan berdampak pada jabatannya di KPU RI.
"Keputusan itu kan sikapnya enggak akumulatif, kasusnya kan juga beda, perkaranya beda, jadi tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda. Yang dulu yang ini soal pengaduan lain, yang ini pengaduan beda. Itu aja," tutup dia.
Sumber: kumparan