Warga Teluk Betung Utara itu ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Minggu (18/2/2024) setelah paman korban melaporkan perbuatan bejatnya ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kasus tersebut berhasil terungkap setelah paman korban memergoki aksi pelaku AM.
"Setelah memergoki aksi AM, paman korban menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, melalui pendekatan persuasif, akhirnya kedua korban mau bercerita," ujar Dennis, Selasa (20/2/2024).
Setelah menerima informasi tersebut, kata Dennis, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi hingga berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan terungkap perbuatan asusila itu terjadi pertama kali pada 2018, saat itu ibu korban yang merupakan istri pelaku meninggal dunia.
"Kedua korban saat itu masih di bawah umur, hampir enam tahun pelaku melakukan aksi bejatnya dari Tahun 2018 sampai saat ini," ucapnya.
Menurutnya, kedua korban mengaku rela melayani nafsu bejat ayah tirinya karena kerap diancam apabila memberitahukan aksi bejat pelaku tersebut kepada orang lain.
Selain menyetubuhi anak tirinya, lanjut dia salah satu korban juga sempat dicekoki minuman jamu untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan badan yang dilakukan pelaku.
"Salah satu korban sempat hamil, namun oleh pelaku AM, korban disuruh minum jamu untuk menggugurkan kandungannya," katanya
Sumber: inews