Pemberhentian dua ketua RT ini diduga karena tidak memilih Nur Fatila, istri sang kades, yang maju menjadi caleg DPRD Situbondo.
Istri Ahmad Rasidi itu diketahui merupakan caleg dari PKB.
Satu di antara Ketua RT yang dipecat, Astun mengatakan, tiba-tiba dirinya dikirimi surat pemberhentian, yang ditandatangani Ahmad Rasidi.
Meski belum mengetahui penyebab pemecatan terhadap dirinya, Astun menduga kuat bahwa alasannya terkait permasalahan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
"Yang dipecat itu, hanya ketua RT 3 dan 4," kata Atsun saat ditemui di rumahnya, Senin (26/2/2024).
Astun mengaku merasa tidak ada masalah dengan Ahmad Rasidi sehingga bingung ketika dirinya dipecat secara sepihak.
Kendati demikian, Atsun menyebut sempat diberikan Surat Keputusan (SK) dari Ahmad Rasidi yang berisi permintaan agar warga sekitar mendukung Nur Fatila yang nyaleg.
Namun, dia mengaku menolak ajakan tersebut.
"Milih tidak milih itu hak rakyat dan bukan Ketua RT. Ndak tahu, setelah pemilihan saya diberhentikan," ujarnya.
Di sisi lain, Atsun mengaku mengetahui pemecatan terhadap dirinya sebagai Ketua RT dari warga sekitar dan bukan dari pihak desa secara langsung.
Dia mengatakan langsung dikirimi surat pemberhentian ke kediamannya dan sudah ditandatangani Ahmad Rasidi.
"Tahu-tahunya, saya dikirimi surat pemberhentian yang ditandatangani kepala desa tertanggal 18 Februari 2024,"uturnya.
Kendati demikian, Atsun menolak pemberhentian secara sepihak terhadapnya lantaran tidak ada alasan yang jelas.
Namun, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak atas keputusan ini.
"Saya tidak merasa dan tahu dapat surat pemecatan ini. Sanggup tidak sanggup, saya terima keputusan desa ini," tuturnya.
Di sisi lain, Ahmad Rasidi membantah pemecatan terhadap dua Ketua RT tersebut terkait pencalonan istrinya sebagai caleg.
Dia mengungkapkan pemecatan tersebut lantaran adanya aturan netralitas perangkat desa yang dilanggar.
"Ya lebih baik sampeyan (Anda) ke kantor saja, Pak," tuturnya.
Sebagai informasi, istri Ahmad Rasidi yang bernama Nur Fatila memang mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Situbondo lewat PKB.
Adapun Nur Fatila merupakan caleg dari daerah pemilihan Situbondo 6 dengan nomor urut 5.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), suara yang diraih Nur Fatila memang tak sebanyak rekan-rekannya sesama di PKB.
Dia hanya meraup 1.511 suara dan tertinggal jauh dari caleg PKB lainnya di dapil yang sama seperti Mokhammad Badri (4.103 suara), Muzammil Daman Huri (3.965 suara), dan Agus Purwanto (2.901 suara).
Data tersebut berdasarkan hitung suara manual atau real count KPU dari 294 TPS atau 87,24 persen dari total 337 TPS yang tersebar di dapil Situbondo 6.
Kendati demikian, secara suara keseluruhan, PKB memimpin di dapil Situbondo 6 ini.
PKB meraup 15.940 suara atau 29,28 persen lalu diikuti PPP di peringkat kedua dengan 9.319 persen atau 17,11 persen dan Golkar yang meraup 6.588 suara atau 12,1 persen.
Sumber: wow