Dalih Yudha Afandi Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara hingga Tewas

Dalih Yudha Afandi Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara hingga Tewas

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Rovan Richard Mahenu mengatakan jajarannya sudah memeriksa Yudha Arfandi, 33 tahun, dalam kasus tewasnya Raden Adante Khalif Pramudityo, anak dari Tamara Tyasmara.

Penyidik sudah dua kali memeriksa Yudha. Pada pemeriksaan pertama penyidik mencecarnya dengan 36 pertanyaan. “Dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan. Masih akan dilanjutkan besok,” kata Rovan lewat keterangan tertulis, Ahad, 11 Februari 2024.

Kepada penyidik Yudha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku membenamkan kepala bocah 6 tahun itu ke kolam renang. “Bertujuan untuk latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air,”

Dante tewas usai berenang bersama Yudha di kolam renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Yudha, kata Rovan, mengaku berenang bersama Dante selama 2,5 jam dan mengajarinya soal pernapasan.

Rovan belum menjelaskan secara detail soal apa motif Yudha yang diduga menenggelamkan Dante hingga tewas. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Setya Triputra mengatakan Yudha Arfandi diduga membenamkan kepala Dante 12 kali di dalam kolam renang. Hal ini terungkap usai polisi memeriksa CCTV.

“Perlu kami berikan gambaran terkait dengan hasil daripada rekaman CCTV. Memiliki durasi kurang lebih 2 jam lebih 1 menit,” kata Wira saat konferensi pers pada Jumat, 9 Februari 2024. 

“Adapun didalam rekaman tersebut memuat adegan di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali,” ucapnya.

Polisi menjerat Yudha dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

“Kemudian Pasal 340 (KUHP) maksimal hukuman mati. Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun,” ujarnya.

Penyidik Jatanras menangkap Yudha di rumah kontrakannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada pukul 9.00, Jumat, 9 Februari 2024. 

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita