GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan 780 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU).
Bawaslu juga memberikan rekomendasi 132 TPS untuk Penghitungan Suara Lanjutan (PSL) dan 584 rekomendasi Perhitungan Suara Susulan (PSS). Pelaksanaan PSU, PSL dan PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).
Lolly menjelaskan, Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu, terpenuhi keadaan yang menjadi syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS.
"Diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb sehingga dapat memberikan suara di TPS, terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih," jelas dia.
"Terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali," sambungnya.
Sementara itu kata Lolly, alasan dilaksanakannya PSL adalah karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Sedangkan penyebab PSS adalah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
Lolly mengingatkan, bahwa batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah tanggal 24 Februari 2024. Dan Hingga Rabu, KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS.
Terkait strategi pengawasan, Lolly mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing serta ketentuan peraturan perundang-undangan, baik ketaatan prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, maupun ketentuan khusus mengenai prosedur PSU, PSL, dan PSS
Sumber: tvOne