Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menyatakan KPU melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
“Nah keputusan DKPP ini harus ditindak lanjuti, apakah pemilu ini bisa diteruskan atau tidak,” ucap Muhaimin Iskandar, Senin (5/2/2024).
Berkaca dari putusan DKPP terhadap KPU, Muhaimin pun menegaskan bahwa dalam Pilpres 2024 etika adalah hal penting yang harus dijunjung tinggi. Jika tidak, lanjut Muhaimin, maka hasilnya akan menjadi cacat.
“Nah itulah dan sekali lagi kan menunjukan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasar etika,” ujar Muhaimin.
Sebelumnya, pagi ini DKPP menyelenggarakan sidang terbuka untuk pembacaan putusan DKPP RI atas aduan tiga aktivis pro demokrasi dan kelompok advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.
Dikutip dari Antara, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta.
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito.
Dalam putusannya yang dibacakan, Heddy juga mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” ucap Heddy.
Tidak hanya Hasyim, Heddy menuturkan anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Selanjutnya, Heddy menegaskan bahwa DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Heddy.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Sumber: kompas