MZ berhasil dibekuk setelah kembali ke gereja untuk mengambil perlengkapan pencurian yang tertinggal di dalam gereja. Pelaku diketahui adalah warga Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Gereja Maria Imakulata, Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jumat (16/2/2024) malam.
Selain patung Yesus dan Bunda Maria, pria kelahiran Bangkalan menggondol dua buah kipas angin, dua buah speaker gantung, dan alat pemasak nasi.
Polisi juga menyita peralatan untuk mencuri milik pelaku berupa sebuah linggis, sebuah tang, gunting besi, obeng, dan sebuah karung berwarna putih kombinasi merah muda.
Usai mencuri, pelaku bermaksud mengambil peralatan aksi pencurian yang tertinggal di gereja.
“Keesokan harinya atau Sabtu dini hari pelaku kembali ke gereja untuk mengambil peralatan mencuri karena ketinggalan," ungkap Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera kepada Tribun Madura, Selasa (20/2/2024).
MZ masuk ke gereja dengan cara meloncati pagar gereja setelah memastikan lokasi sepi karena penjaga gereja baru saja pulang ke rumah. MZ kemudian merusak pintu gereja menggunakan tang.
Pelaku ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kamal pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Sukarno LP di rumahnya pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menemukan Barang-barang bukti yang dicuri dari gereja.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, pelaku MZ tidak sadar bahwa aksinya terekam CCTV milik gereja.
Rekaman kamera pengintai itu dijadikan salah satu bukti untuk menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Pelaku sempat mencoba menjual patung Yesus dan Bunda Maria namun tidak laku. Tapi tiga buah cawan tempat lilin laku terjual senilai total Rp 160 ribu.
Ngakunya untuk biaya hidup keluarganya yang ada di Bondowoso,” jelas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo.
Di hadapan Febri, pelaku MZ mengaku baru sekali melakukan tindak pidana pencurian, Namun pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan ada TKP-TKP pencurian lain yang dilakukan pelaku MZ.
“Sesuai Pasal 362 KUHP, pelaku terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara,” pungkas Febri.
Sumber: wartakota