BPJS Kesehatan jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret, Berikut Daftar Lokasi dan Ketentuannya

BPJS Kesehatan jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret, Berikut Daftar Lokasi dan Ketentuannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Maret 2024 mendatang di sejumlah daerah. Penambahan kepersertaan BPJS Kesehatan ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.
 
Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK berlaku di enam Kepolisian Daerah atau Polda. Meliputi, Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.
 
"Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," bunyi pengumuman di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan RI, dikutip JawaPos.com, Selasa (27/2).
 
Berikut ini daftar lokasi yang menjadi tempat uji coba BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SKCK:
 
1. Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang
- Polsek Batu Aji
 
2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
 
3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Selatan
 
4. Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini
 
5. Polda Bali
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan
 
6. Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Aimas
 
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah bukti seseorang memiliki catatan kelakuan baik atau buruk. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
 
Untuk diketahui, kebijakan BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SKCK ini sebagaimana sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
 
Menurut aturan ini, 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
 
Jika pemohon SKCK belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, proses pendaftaran dengan penerbitan SKCK bisa dilakukan bersamaan. Namun, jika pemohon sudah menjadi peserta BPJS, tetapi kepesertaannya dinyatakan tidak aktif akibat tunggakan.
 
 
Maka, pemohon SKCK dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
 
Lalu, apabila menunggak iuran dan belum mampu membayar, pemohon SKCK dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165 Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU)/mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita