GELORA.CO -Tahanan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Mardani Maming diduga melakukan perjalanan udara dari Banjarmasin menuju Surabaya.
Berdasarkan informasi yang beredar, mantan Bupati Tanah Bumbu ini meninggalkan Banjarmasin pada Senin malam (19/2). Hal itu terlihat pada tiket booking maskapai Citilink dari Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) tujuan Surabaya (SGK).
Mardani berada di Banjarmasin untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Belakangan, sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Suwandi sedang menjalankan pelatihan di Bandung.
Kini, Mardani berstatus tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam perjalanan kasusnya, ia divonis 10 tahun penjara karena divonis terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batubara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani sempat mengajukan banding namun justru hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan pidana 12 tahun.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) juga menghukum Mardani mengembalikan uang Rp110 miliar ke negara.
Berkaitan dengan kabar perjalanan Mardani ini, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam mengamininya.
Edward mengatakan, perjalanan Mardani Maming itu untuk menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas.
"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin, dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas," kata Edward.
Sumber: RMOL