"Ada dugaan-dugaan demikian sedang diperiksa oleh Bawaslu. Proses-proses ini sedang kita lakukan penanganan pelanggarannya," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Bawaslu, kata dia, juga telah merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengonversikan foto C1 ke format angka. Akan tetapi, C1 tetap di-upload ke dalam Sirekap dalam rangka pengawasan Pemilu 2024.
"Untuk itulah rekomendasi Bawaslu terhadap Sirekap adalah memperbaiki konversi image ke angka. Namun tetap menjalankan upload C hasil, untuk menjaga proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," ucapnya.
"Maka masyarakat dan juga peserta pemilu, dan juga pengawas itu mempunyai bahan untuk melakukan pengawasan," ujar dia.
Kendati demikian, dia turut mengapresiasi KPU yang tetap meng-upload hasil C1 ke Sirekap. Supaya hasilnya dapat dilihat oleh masyarakat dan menjadi pembanding antara C hasil dengan rekapitulasi suara.
"Jadi ada mau transfer suara itu tidak terjadi atau juga masyarakat dan peserta pemilu punya bahan untuk melakukan keberatan," tuturnya.
Sumber: inews