Hal itu sekaligus menanggapi masifnya laporan di media sosial mengenai banyaknya masalah paduan data hitung manual dengan aplikasi Sirekap.
“Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 adalah manual rekapitulasi, jadi bukan Sirekap,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Kamis (15/2/2024).
Bagja menjelaskan bahwa aplikasi resmi Sirekap milik KPU hanya digunakan untuk membantu penghitungan suara. Oleh karenanya, ia berharap agar aplikasi pembantu ini tidak dijadikan masalah.
“Sirekap adalah hanya alat bantu semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan,” sambungnya.
Namun Bagja mengakui bahwa Bawaslu telah mendapati sejumlah laporan yang masuk terkait aplikasi Sirekap. Dia menyebut Bawaslu tengah mengkaji.
“Ini sudah kita temukan tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap,” tutupnya. []