Bawaslu Mendesak KPU Transparan, Rahmat Bagja: Formulir C Hasil Harus Diunggah ke Sirekap

Bawaslu Mendesak KPU Transparan, Rahmat Bagja: Formulir C Hasil Harus Diunggah ke Sirekap

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - KPU ramai dikritik ihwal pengelolahan data dan komunikasi antar lembaga penyelenggara pemilu 2024. Maka dari itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mendesak komisioner KPU RI transparan. 

Ia juga berharap, KPU dapat menjelaskan secara terbuka kebijakan terkait penyelengaraan Pemilu kepada para peserta  Pemilu dan masyarakat luas. 



“Namanya komunikasi,  itu kan menginginkan transparansi. Misalnya, kami nggak bisa tahu jika ada calon legislatif yang bermasalah ijazahnya. Baru kemudian kalau ada masalah di masyarakat, kami meminta  KPU  membuka data kepada kami. 

Ini jelas, Bawaslu tidak berhak mengawasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” kata Bagja usai menghadiri seminar Kebijakan Publik, dalam rangka Dies Natalis ke-56 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI)  di Kampus UI Depok, dikutip Jumat, (23/2/2024).

Selain itu, ia katakan,  aplikasi Sirekap yang bermasalah, seharusnya KPU  menjelaskan kepada publik pemberlakuan dan persoalan yang dihadapi sistem itu. 



Bahkan, Rahmat Bagja mengaku, Bawaslu telah meminta pemberhentian sementara untuk mengkonversi gambar menjadi teks.

“KPU harus terus-menerus menjelaskan kepada publik, bagaimana sistem informasi itu berlaku, kenapa ada kebijakan A dan kebijakan B. Dan, kami sudah meminta pemberhentian sementara  konversi gambar ke teks. Kita fokus pada rekapitulasi berjenjang tapi dengan catatan, Formulir C Hasil harus diunggah ke Sirekap,” jelasnya. 


Sementara itu, perihal rekapitulasi berjenjang, Bagja mengingatkan semua pihak agar mencermati dan mengawasi rekapitulasi di tingkat kecamatan. 

Sebab, menurutnya pada tahapan ini, rekapitulasi berjalan berdasarkan sinkronisasi antara foto dan hasil konversi suara melalui aplikasi Sirekap. 


Selain itu, pada rekapitulasi di tingkat kecamatan, anggota PPK akan membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS. Data pada formulir itu, kemudian akan dicocokkan dengan data di Sirekap

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita