Bawaslu Gelar Sidang Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu di Jateng

Bawaslu Gelar Sidang Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu di Jateng

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) menggelar sidang perdana pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Jateng.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Tim Paslon nomor 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) soal adanya dugaan penggelembungan suara dalam Pilpres 2024 di Jateng.

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua  Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, pelapor Ketua Tim Hukum AMIN Jateng Listiyani menjelaskan soal laporannya ke Bawaslu dengan terlapor yaitu KPU Jateng.

"Berawal dari berita dugaan suara siluman di Pemilu 2024, kemudian ditindaklanjuti diperoleh data 502.564 daftar pemilih tetap (DPT) di bulan Juli 2023 yang diduga bermasalah di Provinsi Jateng," ungkap Listiyani di kantor Bawaslu Jateng seperti dikutip Inilahjateng, Selasa (20/2/2024).

Lebih lanjut, dirinya membeberkan data yang dimaksud yaitu pemilih di bawah 17 tahun terdapat 61.040 orang, dan pemilih usia di atas 100 tahun sebanyak 1.363 orang.

Kemudian, temuan data pemilih berupa nama orang terdiri dari satu huruf dan dua huruf sebanyak 55 orang, alamat pemilih yang dianggap janggal seperti  RT-nya nihil sebanyak 431.819, data RW nihil sebanyak 347, data RT dan RW nihil sebanyak 5.238, serta nihil mulai dari identitas hingga TPS sebanyak 4.177 orang.

"Ini masalah serius yang harus diverifikasi dan divalidasi dengan elemen data DPT sesuai UU Pemilu. Pelapor tim koordinator Timnas Amin antisipasi kebocoran, penggelembungan suara karena adanya pemilih siluman dan indikasi kecurangan lainnya. Kami laporkan agar Bawaslu menindak lanjuti laporan kami tersebut," bebernya.

Sementara, Ketua  Bawaslu Jateng, Muhammad Amin mengatakan dalam sidang tersebut KPU Jateng meminta waktu untuk memberikan jawaban karena butuh persiapan data karena surat pemanggilan sidang baru didapat hari Senin (19/2/2024) kemarin.

Majelis kemudian menunda sidang bernomor : 001/LP/ADM.PP/BWSL.PROV/14.00/II/2024 itu hingga hari Rabu (22/2) besok.

"Akan dilanjutkan sidang pemeriksaan lanjutan, jawaban dari terlapor, besok Rabu (21/2/2024)," kata Amin.

Disisi lain, Komisioner KPU Jateng, Paulus Widiyantoro menambahkan sebelumnya sudah melakukan pengecekan terhadap data yang dianggap janggal oleh Pelapor.

Bahkan, dirinya menyebut sudah menyampaikan klarifikasi namun akan mengungkapkan detailnya pada sidang berikutnya.

"Kemarin pagi panggilan, sidang pagi hari ini. Baru tahu bahwa ada pengaduan termasuk subtansinya. Jawaban terlapor kami minta waktu di persidangan berikutnya," ucapnya.

Ia juga menyebut sudah mengecek data-data yang disebutkan dan tidak ada yang fiktif. Sebagai contoh, ia membeberkan saat pemilih di data masih di bawah 17 tahun pada 2023, ketika waktu coblosan 14 Februari 2024 sudah 17 tahun. Terkait pemilih di atas 100 tahun, ia juga mengatakan memang ada yang masih hidup dan dibuktikan dengan foto dan KTP.

"Di atas 100 tahun ada fotonya, masih hidup, foto dengan identitasnya. Nama di bawah tiga huruf memang ada, sesuai nama KTP. RT-RW nol memang cek di identitas  memang nol, kesalahan tulis kan tidak menggugurkan hak pilih dan  dilakukan perbaikan," tandasnya.

Sumber: rmol.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita