Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar menduga Anies, dalam hal ini terlapor telah melanggar beberapa pasal UU Pemilu dan Peraturan KPU nomor 15/2023 tentang kampanye peserta pemilu.
“Pokok permasalahan dalam Laporan ini adalah dikarenakan perbuatan terlapor dalam acara konferensi pers yang mengomentari tentang film Dirty Vote dikediaman Jusuf Kalla pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024,” kata Mardiansyah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Lebih lanjut ia menilai Anies diduga dengan sengaja menyampaikan pendapatnya tersebut agar masyarakat mengetahui soal adanya dugaan pelanggaran.
Di mana Anies menyebut penyelenggaraan pemilu yang dianggap sudah diatur, kotor dan penuh dengan praktik manipulasi, serta dengan skor yang sudah diatur.
“Dan dengan adanya statement ‘rakyat yang menginginkan perubahan’ itu merupakan tagline capres nomor 1 dan tentunya tidak dapat dibenarkan dalam masa tenang,” jelas Mardiansyah.
Untuk itu, pihaknya melihat Anies secara sengaja melakukan tindakan pidana pemilu di kediaman Jusuf Kalla.
“Itu dapat dipersangkakan bersalah telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 276 (1) dan ayat (2), pasal 287 (5) Pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Kampanye Pemilihan Umum pasal 54 ayat (4),” tutupnya.
Sumber: inilah