Sejatinya ia tidak mempersoalkan kenaikan tersebut. Malah Alissa mendukung, karena kenaikan tersebut bisa menggenjot kinerja para pegawai Baswaslu dalam menjalankan tugasnya.
"Saya yakin tunjangan ini layak bagi Bawaslu dalam mengelola pengawasan pemilu di 800 ribu TPS, dari daerah sampai tingkat nasional," tutur dia melalui akun X (Twitter) miliknya, Selasa (13/2/2024).
Yang jadi persoalan, tutur dia, adalah waktu. Keputusan kenaikan yang diteken oleh Jokowi menjelang hari pencoblosan, tentu akan menimbulkan banyak pertanyaan di benak masyarakat. "Mengapa sekarang? Apa kira-kira dampaknya?" tulis dia.
Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam lembar salinan perpres yang di laman jdih.setneg.go.id, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.
Sumber: inilah