3 Anggota KPPS di Luwu Sulawesi Selatan Dipecat Karena Ketahuan Nyoblos 2 Kali

3 Anggota KPPS di Luwu Sulawesi Selatan Dipecat Karena Ketahuan Nyoblos 2 Kali

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - KPU Luwu memberhentikan tiga anggota KPPS 02 Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Ketiganya tidak bertugas lagi saat pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 02 Desa Tombang.

Anggota KPPS itu sekaligus menjadi dalang PSU lantaran mencoblos lebih dari satu kali.


Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja saat dikonfirmasi Tribunluwu.com, ada tiga TPS yang melaksanakan PSU.


TPS 02 Desa Tombang Walenrang, TPS 06 Desa Pongko Walenrang Utara, dan TPS 09 Desa Ilan Batu Uru Kecamatan Walenrang Barat.


Khusus TPS 02 Desa Tombang, anggota KPPS yang bertugas saat PSU ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Sumber: Tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita