Sugiyanto merupakan Anggota Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma), sedangkan;
Samri Anggota Polsek Long Apari Polres Mahakam Ulu, Kaltim.
Dilaporkan Memeras
Awal mulanya, Sugiyanto dilaporkan atas dugaan memeras para pemakai narkoba.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda meringkus Sugiyanto pada Senin siang (29/1).
Sugiyanto ternyata menyimpan narkoba:
- 5 paket sabu seberat 2,4 gram bruto, dalam balutan tisu di dalam tas;
- 2 paket sabu seberat 0,81 gram bruto di kantong celana.
Saat diinterogasi, Sugiyanto mengaku memperoleh sabu dari Samri.
Sedangkan Samri ketika diinterogasi mengaku sabu itu dia peroleh dari Rizky (26 tahun) dan Aldo (29).
Belakangan, Rizky dan Aldo diamankan.
Pidana dan Etik
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, memastikan pengusutan dugaan pidana dan pelanggaran etik Sugiyanto dan Samri.
"Kedua oknum tersebut adalah anggota Polri dengan golongan kepangkatan Bintara dan tidak menduduki jabatan struktural, saat ini dalam proses penyidikan terkait tindak pidana yang dilakukan," ujar Ary, Senin (5/2).
Ary mengatakan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dihadapi Sugiyanto dan Samri akan ditangani oleh Bidpropam Polda Kaltim.
"Polresta Samarinda hanya menangani terkait tindak pidananya," kata Ary.
Sumber: kumparan