GELORA.CO -Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memusnahkan 1.775 lembar surat suara rusak di halaman Gedung ITLC Pemkot Banda Aceh, Selasa (13/2). Surat suara tersebut merupakan sisa dari hasil sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan surat suara yang sisa baik maupun sisa rusak untuk semua jenis pemilihan, yaitu lima jenis pemilihan, dengan total 1.775 lembar,” kata Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, kepada wartawan di Banda Aceh, usai pemusnahan surat suara rusak, Selasa (13/2).
Yusri menjelaskan, kerusakan surat suara kebanyakan terjadi karena sobek dan percikan tinta. Kedua temuan tersebut mendominasi kerusakan surat suara.
“Bahkan, ada juga surat suara yang sisa yang masih baik dimusnahkan. Kecuali untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak kita musnahkan, karena apabila nanti ada PSU, kita gunakan surat suara khusus,” jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.
Yusri menyebutkan, surat suara yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis. Yaitu surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sebanyak 27 lembar, DPR RI (631 lembar), DPD (250 lembar), dan DPR Aceh (394 lembar).
Kemudian, ada juga surat suara tingkat DPRK di 5 Daerah Pemilihan (Dapil). Yaitu Dapil 1 (171 lembar), Dapil 2 (42 lembar), Dapil 3 (62 lembar), dan Dapil 4 (132 lembar). Terakhir Dapil 5 sebanyak 66 lembar surat suara.
“Surat suara yang rusak paling banyak adalah DPR RI dengan 631 lembar, dan paling sedikit adalah surat suara presiden dengan 27 lembar,” sebut Yusri.
Distribusi Logistik Pemilu
Selain pemusnahan surat suara, KIP Kota Banda Aceh juga mulai mendistribusikan logistik Pemilu 2024 ke seluruh 618 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 90 desa di Kota Banda Aceh.
“Untuk logistik ini, kita sudah jadwalkan paling telat hari ini pukul 18.00 WIB sudah berada di lokasi di desa-desa. Kemudian untuk keamanan logistik, kita kumpulkan di kantor desa pada satu titik karena ada TPS terpencar,” kata Yusri.
Yusri memastikan seluruh logistik pemilu mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 6.30 WIB sudah siap di TPS. Kemudian, pada pukul 07.00 WIB, pemungutan dan penghitungan suara di TPS mulai dibuka.
Sumber: RMOL