Warganet Geger, PNS Gaji di Bawah Rp 8 Juta Masuk Kategori Miskin dan Berhak Terima Zakat

Warganet Geger, PNS Gaji di Bawah Rp 8 Juta Masuk Kategori Miskin dan Berhak Terima Zakat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Warganet geger, PNS gaji di bawah Rp 8 juta masuk kategori miskin dan berhak terima zakat, ini final gaji PNS 2024 naik 8%.

Kemendagri mencatat bahwa ada sekitar 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Angka ini mencakup 10% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia. Hal ini pun mengundang respon dari berbagai pihak, termasuk Warganet yang digegerkan.

Banyak yang merasa perlakuan pemerintah ke PNS dan tenaga honorer tidak adil. Warganet pun mengingatkan pemerintah terkait kondisi para honorer yang jauh dari kesejahteraan.

Terkait PNS gaji di bawah Rp8 juta yang masuk kategori miskin, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro menyampaikan bahwa sebagian ASN yang termasuk kategori MBR memiliki indikator miskin, seperti penghasilan di bawah Rp7 juta per bulan, terutama pada golongan II.

PNS golongan II yang memiliki penghasilan di bawah batas ini berhak menerima zakat.

Selain itu, ASN yang sudah menikah namun memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan juga termasuk dalam kategori MBR.

Diantoro menilai kesejahteraan ASN juga dapat diukur dari kepemilikan rumah layak huni, dengan standar rumah yang cukup tinggi sesuai dengan ketentuan Kementerian PUPR.

Meskipun demikian, Diantoro mengakui bahwa kesejahteraan ASN tidak hanya dapat dihitung dari gaji bulanan, mengingat adanya sejumlah tunjangan yang dapat membantu keluarga ASN.

Sayangnya, akses terhadap pemberian Tunjangan PNS ini tidak merata di kalangan semua ASN.

Sementara itu, berapa kenaikan gaji PNS jika mendapatkan kenaikan sebesar 8% dari tahun lalu? Berikut ini rincian finalnya:

Golongan I


- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 menjadi Rp1.840.860 - Rp2.670.732

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp 2.577.500 menjadi Rp1.918.728 - Rp2.783.700

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp 2.686.500 menjadi Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Golongan II


- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.000 menjadi Rp2.183.976 - Rp3.642.840

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 menjadi Rp2.385.072 - Rp3.797.604

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 menjadi Rp2.485.944 - Rp3.958.200

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 menjadi Rp2.591.136 - Rp4.125.600

Golongan III


-Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 menjadi Rp2.785.752 - Rp4.575.312

-Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 menjadi Rp2.903.580 - Rp4.768.848

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 menjadi Rp3.026.484 - Rp4.970.592

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 menjadi Rp3.154.464 - Rp5.180.760

Golongan IV


- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 menjadi Rp3.287.844 - Rp5.400.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 menjadi Rp3.426.948 - Rp5.628.420

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 menjadi Rp3.571.884 - Rp5.866.452

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 menjadi Rp3.722.976 - Rp6.114.636

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200 menjadi Rp3.880.548 - Rp6.373.296

Tak hanya itu, selain gaji PNS yang akan naik sebesar 8% Adapun gaji pensiunan PNS yang akan naik sebesar 12%.

Berikut ini gambaran besaran gaji yang didapatkan pensiunan PNS setelah kenaikan 12%:

Golongan I


- Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

- Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

- Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

- Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688


Golongan II


- Golongan IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824

- Golongan IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776

- Golongan IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656

- Golongan IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan III


- Golongan IIIa: Rp1.748.096 – Rp4.230.576

- Golongan IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104

- Golongan IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016

- Golongan IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan IV


- Golongan IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000

- Golongan IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744

- Golongan IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880

- Golongan IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856

- Golongan IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Namun sayangnya, seperti diketahui hingga penerimaan gaji pada tanggal 1 Januari kemarin, ASN masih dikeluhkan dengan skema gaji yang masih sama dengan bulan sebelumnya yaitu Desember 2023 lalu.

Menkeu Sri Mulyani memberikan penjelasannya, ia mengatakan saat ini pemerintah masih menggodok peraturan pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji tersebut, dan belum disahkan.

Pencairan kenaikan gaji PNS dengan nominal baru akan segera dilakukan, setelah aturan pelaksana terbit dan disahkan secara resmi.

Namun jangan khawatir, Sri Mulyani sudah menjanjikan bahwa akan bayarkan sisa kenaikan gaji PNS per Januari.

Demikian informasi mengenai warganet geger, PNS gaji di bawah Rp 8 juta masuk kategori miskin dan berhak terima zakat, ini final gaji PNS 2024 naik 8%.

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita