Saat diminta tanggapan mengenai uang Rp 20.000 yang di fotokopi tersebut, Deputi Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Jawa Timur Bandoe Widiarto mengingatkan agar masyarakat tidak main-main dengan rupiah karena ada unsur pidananya.
“Tindakan semacam itu bisa mengarah kepada pemalsuan uang yang ada unsur pidananya," tegasnya, disela acara Bincang Bareng Media (BBM) yang digelar KPw BI Jatim, Senin (29/1) sore.
Merujuk pada Pasal 26 Ayat (3) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
Selain itu, dalam Pasal 27 Ayat (1) juga disebutkan, setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.
Ada pun ancaman untuk orang yang melanggar pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Sumber: kumparan