Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana W menuturkan SDR saat itu kencan dengan nenek berumur 61 tahun berinisial SJ. SJ tinggal di kawasan Pantai Parangkusumo Dusun Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.
"Mereka berkencan di rumah milik bapak S yang ada di Selatan Lapangan Parangkusumo, " tuturnya, Rabu (10/1/2024).
Pada hari Selasa (9/1/204) sekira pukul 20.30 WIB TS (35) yang ada di kos nya Jl Tukangan No. 54 Yogyakarta didatangi korban diajak ke Pantai Parangkusumo Parangtritis. Sampai di Pantai Parangkusumo pukul 21.30 wib kemudian memarkirkan kendaraannya.
Setelah itu korban berjalan-jalan sendiri. Pada hari Rabu (10/1/2024) sekira pukul 00.15 WIB, mendatangi SJ yang sedang istirahat di Cempuri, Parangkusumo. Saat korban menanyakan kalau ngamar berapa. Oleh SJ dijawab Rp100.000 dan disetujui korban.
"Kemudian SJ berjalan kaki menuju kamar milik TS dan diikuti korban," ucapnya.
Setelah masuk kamar korban langsung buka baju dan berhubungan badan. Tak lama kemudian korban langsung tergeletak dengan posisi terlentang. Kemudian SJ memberitahu pemilik kamar untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek.
"Usai mendapat laporan kami menghubungi Inafis Polres dan menghubungi piket/petugas Puskesmas Kretek," ucapnya.
Hasil pemeriksaan Petugas Puskesmas Kretek/Paramedis menyebutkan korban terwas terlentang tanpa busana. Tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh SDR. Diperkirakan SDR meninggal kurang lebih 1 sampai dengan 2 jam sebelum diperiksa.
Atas kejadian tersebut kemudian dikomunikasikan dengan keluarga korban dan pihak keluarga diwakili anak kandung korban telah menerima atas musibah yang menimpa orang tuanya dan akan dikebumikan sebagaimana mestinya. Soal dugaan penggunaan obat kuat, polisi masih mendalami.
"Masih kami dalami apakah korban mengonsumsi obat kuat atau tidak," tuturnya.
Sumber: inews