TKN Prabowo-Gibran Sebut Ada Potensi Kecurangan dan Digagalkannya Pemilu 2024

TKN Prabowo-Gibran Sebut Ada Potensi Kecurangan dan Digagalkannya Pemilu 2024

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - TKN Prabowo-Gibran menyoroti munculnya koran bernama Achtung. Koran ini menyoroti capres 02 Prabowo Subianto sebagai seorang penculik. Koran ini mengambil judul besar "Inilah penculik aktivis 1998" dengan gambar Prabowo dan para aktivis korban penculikan.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan munculnya korban ini merupakan bentuk kampanye hitam. Selain itu, bisa berpotensi menggagalkan Pemilu 2024.

"Rencana penggagalan itu dilakukan setidaknya dengan beberapa langkah berikut, yang pertama adalah penyebaran koran gelap Achtung yang sangat masif berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah," kata Habiburokhman dalam, konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Politikus Gerindra ini menyebut, isi dari koran Achtung ini fitnah. Sebab menyebut Prabowo sebagai penculik aktivis 98. 

"Inilah korbannya ini gambar Prabowo, teman-teman, foto Pak Prabowo difitnah sebagai penculik. Padahal kalau kita bicara soal penculikan tuduhan kepada Pak Prabowo ada setidaknya 4 fakta hukum yang jelas-jelas menguatkan Pak Prabowo tidak ada kaitan sama sekali terhadap penculikan aktivis 98," jelas Habib sembari memperlihatkan koran Achtung.

Habib menjelaskan sejumlah alasan mengapa tuduhan penculikan aktivis yang dialamatkan kepada jagoannya tersebut sebagai fitnah.

Pertama, Habib menyebut tidak ada satu keterangan saksi mana pun dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah arahan atau permintaan Prabowo untuk melakukan penculikan.

Kedua, adalah keputusan Dewan Kehormatan Perwira nomor Kep/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto bukan merupakan putusan pengadilan dan juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan.

"Itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi, ya. ini bisa dilihat di akhir dari keputusan tersebut," ucap Habib.

Ketiga, keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI waktu itu adalah memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI.

Keempat, sudah lebih dari 16 tahun sejak 2006 Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat dalam penculikan aktivis 98.

Oleh sebab itu, kata Habib, apa yang dijelaskan dalam koran Achtung adalah sebuah fitnah. Atas dasar ini, TKN Prabowo-Gibran akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Bareskrim.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita