GELORA.CO -Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas) akan melaporkan Presiden Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu terkait pernyataannya yang menyebut bahwa presiden dan menteri punya hak berpihak pada salah satu paslon capres-cawapres dan berkampanye.
Baca Juga: Heru Budi Putuskan Akan Bangun Rusun Baru untuk Warga Eks Kampung Bayam
"Jadi kita sekarang di Jakarta lagi menyiapkan itu, kita format secara baik, kita akan buat laporan ke bawaslu terkait ini," kata Ketua THN Timnas AMIN Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Kamis (25/1).
Ari mengatakan laporan itu akan terkait dengan kepentingan berbangsa dan negara. Ia mengatakan perlu aturan khusus berkaitan dengan sikap presiden dalam Pilpres.
"Bagaimana kemarin misalnya contoh menteri-menteri itu ketika mereka mencalonkan diri harusnya kan mengundurkan diri, sekarang tidak begitu, cukup cuti," jelasnya.
"Cuti pun dengan penuh fasilitas yang tidak bisa dibedakan. Jadi banyak sekali aturan-aturan yang katanya sesuai aturan tapi aturan itu dibuat secara tidak benar," tegas Ari.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendapat hukum terkait pernyataan Jokowi tersebut ke Bawaslu.
"Kami akan memberikan pendapat hukum kami, analisa hukum kami, kepada bawaslu dan silakan bawaslu untuk menyikapi nanti," tandas Ari.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan bahwa dirinya boleh kampanye dan berpihak dalam Pilpres 2024. Hal itu disampaikan di depan salah satu calon presiden (capres), Prabowo Subianto yang tengah mendampingi Jokowi sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
"Presiden itu boleh kampanye, presiden itu boleh memihak," kata Jokowi di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1). "Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, boleh," lanjutnya.
Sumber: jawapos