Ternyata Kepala Gudbalkir Pusziad Ikut Bermain Kasus Curanmor, Rp 30 Juta 'Uang Parkir' Per Bulan

Ternyata Kepala Gudbalkir Pusziad Ikut Bermain Kasus Curanmor, Rp 30 Juta 'Uang Parkir' Per Bulan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Tiga oknum TNI AD Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo alias BP, Kopda Adi Saputra alias AS dan Praka Jazuli alias J dupastikan menikmati uang pembayaran jasa memyediakan Markas Gudbalkir Pusziad Sidoarjo sebagai lokasi penampungan kendaraan curian. 

Uang senilai Rp 30 juta per bulan dibagi-bagi oleh ketiga oknum tersebut.
 
"Uang sewa ke ketiga oknum itu," kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi kepada wartawan, Kamis (11/1).
 
Kristomei mengatakan, permintaan pemakaian lokasi Gudbalkir Pusziad menjadi tempat penampungan sementara datang dari Kopda AS. Lalu, Mayor BP selaku otoritas tertinggi di lokasi tersebut pun mengizinkan Kopda AS memakai lokasi tersebut. 
 
 
"Kepala Gudang nya kan Mayor Czi BP, dia yang mengijinkan Gudbalkir itu digunakan atas permintaan Kopda AS," jelasnya.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor. Kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD. Pengungkapan ini dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1).
 
"Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD," kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi kepada JawaPos.com, Jumat (5/1).
 
Tersangka sipil yakni Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M. Sedangka 3 oknum TNI yang membantu yakni Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo alias BP, Kopda Adi Saputra alias AS dan Praka Jazuli alias J.
 
 
Kristomei mengatakan, saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD. Sedangkan pelaku sipil ditangani Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.
 
"Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum;" jelas Kristomei.
 
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka EI. Penyelidikan kemudian berkembang ke Sidoarjo. Pelaku dikabarkan menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian. Di lokasi tersebut dikabarkan ditemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat. 

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita