GELORA.CO - Seorang perangkat desa yang juga menjabat sebagai penyelanggara pemilu di Kabupaten Blora, Jawa Tengah terkena sanksi.
Kali ini, seorang Kadus Japah bernama Susilo Handoko dikenakan sanksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Sebab, dirinya terciduk turut andil bagi-bagi kaos caleg pada akhir Desember lalu.
Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto mengatakan, pihaknya telah memberhentikan Susilo sebagai anggota sekretariat PPS di desa nya.
‘’Kronologinya sekitar 20 Desember 2023 lalu. Dia bagi-bagi kaos caleg. Ngakunya tidak tahu, hanya bantu saja. Ternyata setelah dibuka kaosnya itu kaos caleg,’’ jelasnya, Rabu (3/12/2023)
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah memberhentikan Susilo pada Selasa lalu (2/1/2023). Didukung dengan surat laporan dari Bawaslu Kabupaten Blora dan rekomendasi dari Kepala Desa terkait.
‘’Jadi itu sudah ada pengunduran diri sebelumnya. Namun, akhirnya dilaporkan Bawaslu. Kami menerima surat laporan dan rekom dari Kades tepat Selasa kemarin. Hari itu juga kami berhentikan,’’ tuturnya.
Sementara itu Ketua Bawaslukab Blora, Andhyka Fuad Ibrahim mengatakan, pihaknya telah menyurati KPU setempat sesuai dengan temuan oleh pihaknya terkait masalah tersebut.
‘’Pada 28 Desember kemarin kami temukan ada pelanggaran kode etik. Selanjutnya kami sudah surati pada hari itu juga ke KPU,’’ ucapnya. Terpisah, Kadus Japah, Susilo Handoko mengaku dirinya sudah menyampaikan permintaan maaf melalui surat pernyataan bermaterai.
Dalam pernyataannya, ia berjanji tidak akan amengulangi perbuatan yang sama. Ia juga akui tak mengetahui bila kaos yang dibagikan itu kaos caleg. ‘’Saya akui saya ikut bagikan.
Tapi, sejujurnya tidak tahu kalau ada bagi-bagi kaos partai, sehingga sebelum acara dimulai saya pun diberikan oleh seorang teman untuk dibagikan kepada ibu-ibu yang sudah ramai meminta kaosnya,’’ terangnya
Sumber: tvOne