GELORA.CO - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan bahwa Khofifah Indar Parawansa harus non-aktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum PP Muslimat NU.
Hal ini, kata Gue Yahya, jika Khofifah resmi bergabung dalam tim kampanye pasangan capres-cawapres Pemilu 2024.
"Soal Bu Khofifah, kalau memang dia sudah secara resmi terdaftar sebagai juru kampanye atau terdaftar ke dalam tim TKN, kalau sudah terdaftar resmi maka dia harus non aktif dari jabatannya sebagai ketua umum Muslimat NU," ucap Gus Yahya saat konferensi pers usai menerima Menkominfo Budi Arie Setiadi di Markas PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
Sebab, dia menjelaskan, NU telah menetapkan parameter bahwa seluruh pengurus di lingkungan PBNU yang terlibat secara resmi di tim kampanye pilpres harus non aktif dari jabatannya sampai akhir dari proses pilpres itu sendiri.
Kemudian dia menyebut bahwa ketua-ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Sudah ada sejumlah personel PBNU yang sudah non aktif itu juga termasuk ada juga ketua di PBNU muslimat ansor. Apabila masuk sebagai secara resmi di dalam tim kampanye nasional itu dan nonaktif dari jabatannya," kata dia.
"Sedangkan mereka yang menjadi calon dalam pemilu legislatif, mereka ini adalah yaitu ketua atau harus mengundurkan diri dari kepengurusan. Kemudian ada juga yang mencalonkan sebagai anggota DPD juga harus mengundurkan diri," imbuhnya.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa parameter NU jelas, secara lembaga, keorganisasian tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung soal pilpres itu.
Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.
"Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," katanya.
Soal Status Khofifah di PBNU
Sebelumnya, Ketua PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa, telah menyatakan dirinya bergabung dengan TKN, dan siap untuk menjadi jurkamnas bagi pasalon nomor urut 02.
Lantas seperti apa nantinya status Khofifah Indar Parawansa di kepengurusan NU?
Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf sebelumnya, pihaknya belum mengetahui apa peran dari Gubernur Jawa Timur ini di TKN Prabowo, meski telah resmi menyatakan bergabung.
Meski demikian Ketua PBNU menegaskan, jika menjadi jurkam, siapapun yang berada di kepengurusan NU harus non aktif dulu, dan tidak boleh membawa nama organisasi dalam aktifitas politiknya.
"Kalau dia menjadi tim resmi, maka dia harus non aktiff, kalau dia menjadi calon legislatif maka harus mengundurkan diri, dan tidak boleh menggunakan NU sebagai lembaga untuk melakukan mobilisasi," tegas KH Yahya Cholil Staquf, Ketua PBNU saat menghadiri acara penyerahan SK Pj Ketua PWNU Jatim di Surabaya.
Terkait status Khofifah, Ketua PBNU menegaskan bahwa Ketua PP Muslimat ini akan non aktif, jika telah resmi terdaftar sebagai bagian dari tim kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Beliau (Khofifah) akan non aktif jika nantinya telah resmi terdatar sebagai bagian dari pasangan calon prsiden dan wakil Presiden," lanjutnya.
Sementara itu, Sekjen PBNU yang juga hadir mendampingi Ketua PBNU dalam penyerahan SK Pj Ketua PWNU Jatim di Surabaya, menegaskan saat ini surat cuti Khofifah masih dalam proses, dan akan diumumkan nanti pada akhir Januari oleh PBNU, siapa saja pengurus yang akan non aktif karena aktifitas politiknya.
"Lagi proses, kan mulai kampanyenya tanggal 21 Januari. Dan untuk mekanismenya yang bersangkutan akan berkirim surat ke PBNU, dan nanti semua akan diumumkan oleh PBNU," jelas KH Syaifulah Yusuf, Sekjen PBNU.
Khofifah sendiri yng juga hadir dalm acara penyerahan SK di Kantor PWNU Jatim ini, enggan diwawancari, dan lebih memilih langsung meninggalkan lokasi acara
Sumber: tvOne