Tak Setuju Gibran Didesakan Mundur dari Wali Kota Solo, Fraksi Golkar dan PSI: Buang-buang Waktu

Tak Setuju Gibran Didesakan Mundur dari Wali Kota Solo, Fraksi Golkar dan PSI: Buang-buang Waktu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Fraksi Partai Golkar-PSI DPRD Kota Solo turut menanggapi desakan Gibran Rakabuming Raka mundur dari Wali Kota Solo.

Tak setuju dengan Fraksi PDIP DPRD Kota Solo yang mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo, Fraksi Partai Golkar-PSI DPRD Kota Solo katakan sebaliknya.

Alih-alih mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur, Fraksi Partai Golkar-PSI DPRD Kota Solo justru mendukung keputusan putra sulung Joko Widodo untuk melanjutkan kiprahnya sebagai orang nomor satu di Kota Solo.

Bahkan, Fraksi Partai Golkar-PSI DPRD Kota Solo menilai program yang sempat dicanangkan Gibran tidak akan jalan, apabila ia mundur di tengah kegiatan pemilu dan kampanye terkait pencalonannya sebagai calon wakil presiden.

"Saya kira kalau mundur, nanti malah program yang telah dibangun tidak berjalan. Jadi menurut saya tidak perlu," kata Ketua Fraksi Partai Golkar-PSI DRPD Kota Solo Taufiqurrahman,dikutip Radar Solo Kamis (18/1).

Selain itu, Taufiqurrahman juga menyatakan masih banyak masyarakat yang mendukung putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo, terutama dalam merampungkan program-programnya di Kota Solo.

Meskipun Gibran disebut-sebut banyak mengambil cuti yang membuat kinerjanya sebagai Wali Kota Solo tak efektif dan efisien, namun sejauh ini ditegaskan tidak ada aturan yang dilanggar.


"Yang terpenting, tidak ada aturan yang dilanggar Mas Gibran. Di mana cuti ini diperbolehkan. Kemudian, pemerintahan masih berjalan juga selama ini," imbuh pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Solo itu.

Menurut Taufiqurrahman, apabila Gibran mengundurkan diri sekarang, prosesnya akan lebih lama dan justru membuang-buang waktu, mengingat Pilpres 2024 tinggal sebulan lagi.


"Prosesnya lama, harus diajukan dulu. Kemudian disampaikan ke dewan, setuju atau tidak. Itu pun nanti keluar putusan, pasti setelah pemilu. Jadi buang-buang waktu," urainya.

Masih dilansir dari Radar Solo, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kota Solo Ardianto Kuswinarno juga menuturkan, bahwa cuti yang sering dilakukan Gibran tidak melanggar regulasi yang ada.

Karena perihal cuti pejabat daerah, kata dia, telah diatur dalam undang-undang.

"Saya lihat pelayanan terhadap masyarakat masih berjalan. Kecuali Mas Gibran cuti, pelayanan ikut cuti. Ini kan kan tidak," papar pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Gerindra-PAN itu.

Adapun terkait peraturan daerah (perda) yang pelaksanaannya molor karena belum ada peraturan wali kota (perwali), dia menyebut, keterlambatan semata-mata bukan karena Gibran jadi cawapres.

Namun karena sejak awal masih terjadi tarik ulur dalam pembahasannya.

"Terlambatnya juga sebentar. Waktu pengajuan juga sudah tersendat, jadi tarik ulur," pungkas Ardianto.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita